JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah memutuskan ujian nasional (UN) 2020 ditiadakan, menyusul pandemi virus korona yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Keputusan diambil setelah dibahas dalam rapat terbatas melalui telekonferensi
yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (24/3).
“Kita tahu, Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di
Tanah Air, dan kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah untuk
mencegah penyebaran Covid-19,” kata presiden.
Keputusan ditiadakannya UN disampaikan Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam keterangan persnya usai
rapat terbatas. Alasan utama ditiadakannya UN, prinsip keamanan dan kesehatan
dari para siswa dan keluarganya.
“Setelah kami pertimbangkan dan juga diskusikan dengan Pak
Presiden serta dengan instansi-instansi lainnya di kementerian dan di luar,
kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di 2020 ini.” tandas
mendikbud.
Alasan nomor satu pembatalan, lanjut Menteri Nadiem, prinsip dasar
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, keamanan dan kesehatan dari
siswa-siswa, serta juga keamanan keluarga.
Ditegaskan Menteri Nadiem, UN bukan menjadi syarat kelulusan
ataupun seleksi bagi siswa untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sementara untuk ujian sekolah, Nadiem mengatakan, setiap sekolah
masih bisa melaksanakannya. Namun dengan catatan, tidak melalui tes tatap muka
yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
“Ada berbagai macam opsi sekolah bisa melaksanakan ujian
sekolah. Misalnya melalui daring kalau mau, atau dengan angka dari nilai lima
semester terakhir. Itu opsi yang bisa
ditentukan masing-masing sekolah,” imbuhnya.
Ujian sekolah tersebut, lanjut Nadiem, tidak dipaksakan untuk
mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum sampai semester terakhir yang
terdampak bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya.
Sebelumnya dalam ratas, presiden menjelaskan, ada 8,3 juta siswa
yang seharusnya mengikuti ujian nasional dari 106 ribu satuan pendidikan di
seluruh tanah air.
Karena itu, Jokowi meminta agar kebijakan mengenai ujian nasional
dapat segera diputuskan dengan memegang prinsip tidak merugikan hak para siswa.
“Prinsip yang utama yang harus kita pegang, kebijakan ini
bisa kita ambil. Tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang
harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan,” tandas Kepala Negara. (yb/*/foto: ist)