PELAIHARI, Banuapost.co.id- Sampai Selasa (30/1) sudah ada 93 alat peraga kampanye (APK) calon legislatif dan partai politik yang dicopot tim gabung selama berlangsugnya penertiban karena APK yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Pada penertiban hari Selasa itu Tim Gabungan melepas 31 baliho atau poster calek yang di pasang difasilitas umum, seperti tiang listrik, dan mengganggu lingkungan dengan memasang baliho di pohon.
Tim gabungan yang dikordinir Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tala bergerak bersama TNI/Polri, Bawaslu, KPU dan Kesbangpol dengan sasaran APK yang terpasang di Kecamatan Bati-Bati.
Seperti biasa tim gabungan akan membawa baliho atau poster yang terpasang langsung di pohon atau tiang listrik, jika menggunakan tiang, petugas hanya melepas penyangga yang dipaku di pohon.
Tim Gabungan mengamankan 31 baliho milik caleg maupun parpol, APK tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu untuk disimpan sambil menunggu caleg atau pengurus parpol mengambilnya.
Dengan tambahan 31 APK itu berarti sudah 93 APK yang ditertibkan, sebelumnya pada giat pertama. tim gabungan mengamankan 40 APK dan pada giat kedua 22 APK.
Komisioner Bawaslu Tala. Zainal Abidin membenarkan selama giat penertiban APK berlangsung sudah 93 APK yang diamankan Tim Gabungan dan saat ini APK tersebut berada di Kantor Bawaslu Tala.
“Selama penertiban tim gabungan sudah mengamankan 93 APK dan saat ini APK ada di Bawaslu,” kata Zainal saat dikonfirmasi di sela-sela simulasi pemungutan suara, Rabu (31/01).
Menurut Zainal kalau caleg atau pengurus parpol ingin mengambil APK bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Tala. Hanya saja komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu meminta Caleg atau relawan parpol untuk tidak lagi memasang baliho di pohon atau tempat yang tidak sesuai dengan aturan KPU. (zkl/foto: ist)