PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat se Kabupaten Tanah Laut (Tala), Selasa (2/7) mengikuti Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Tala di Aula Sarantang Saruntung Sekretariat Daerah (Setda) setempat.
Penerangan Hukum dengan Tema “Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Pencegahan /Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Teguh Imanto, Kordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Agung Pamungkas dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono.
Kordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Agung Pamungkas, menjelaskan, pengelolaan keuangan Negara/Daerah sendiri telah diatur diberbagai aturan yang ada, dari semua aturan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabel.
Selain itu ada beberapa modus korupsi yang bisa terjadi, antara lain berupa mark up, penggelapan dana, suap dan gratifikasi tentunya kegiatan tersebut berdampak buruk bagi masyarakat dan negara.
Untuk itu, pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara / daerah merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan tata kelola keuangan publik yang baik dan berintegritas.
Acara yang dihadiri seluruh kepala dinas dan camat, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Se-Kabupaten Tala ini dibuka oleh Pejabat Bupati H Syamsir Rahman.
Sebelum menyampaikan sambutan, Pj Bupati Tala terlebih dahulu mengabsen Kepala SKPD dan Camat serta para asisten, untuk memastikan kehadiran mereka, kecuali yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
Menurut Pj Bupati, sosialisasi ini memang perlu diikuti olah Kepala SKPD, Camat dan BLUD menyangkut penggunaan anggaran untuk pembangunan.
“Saya menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan SKPD harus melalui perencanaan yang tepat, pelaksanaan yang tepat dan evaluasi yang akurat, hingga menghasilkan pembangunan yang maksimal,” ujar Pj Bupati.
Sementara, Kajari Tala, Teguh Imanto, pada kesempatan itu menjelaskan mengenai posisi sentral kejaksaan berupa tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, bidang perdata, bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemulihan aset dan bidang Intelijen.
Kajari juga memberikan masukan kepada pengendali keuangan atau kepala SKPD harus paham unit kerjanya, terkait anggaran apa, pekerjaan apa dan bagaimana anggaran dialokasikan dengan tepat.
“Dana desa seharusnya dipakai untuk meningkatkan kemandirian desa, camat diharapkan sering mengumpulkan kepala desa untuk membahas penggunaan dana desa,” kata Kajari Tala.
Kajari Tala menambahkan, penggunaan pihak ketiga bisa saja, tapi manfaatnya harus tetap dirasakan masyarakat desa, di daerah lain dana desa dipakai untuk meningkatkan pendapatan desa, seperti membangun objek wisata. Intinya dana desa tak boleh keluar dari desa tersebut.
Acara sosialisasi ini juga ditandai dengan saling tukar cendramata antara PJ Bupati Tala dengan Kasi Penkum Kejati Kalsel Agung Pamungkas. (zkl/foto: zkl)