PELAIHARI, Banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Kantor Pertanahan Tala, menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 ke warga Kecamatan Kintap.
Sertifikat yang diserahkan pada Rabu (13/11), berjumlah 1.357 bidang, terdiri dari 657 g untuk warga Desa Sungai Cuka, 655 bidang untuk Desa Pandan Sari dan 45 bidang untuk warga Desa Mekar Sari. Acara berlangsung di Halaman Kantor Camat Kintap.
Penyerahan seribu bidang lebih sertifikat itu dilakukan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, Endah Nurcahya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanhan (PUPRP) Tala, Syakhril Hadrianadi yang hadir mewakili Pejabat Bupati Tala, H Syamsir Rahman.
Kepala Dinas PUPRP Tala mengatakan, program ini adalah sebuah bukti komitmen pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Kita berharap tidak ada lagi sengketa atau ketidakpastian atas hak tanah yang sering kali menghambat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Syakhril usai mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada perwakilan warga.
Sementara, Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya menyampaikan, terbitnya sertifikat ini tidak terlepas dari bantuan hibah yang diberikan Pemkab Tala.
“Ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah daerah, yang membantu biaya penerbitan seertifikat, karena pemerintah pusat tidak dapat sepenuhnya membantu memenuhi target,” kata Kepala Kantah Tala sambil mengatakan berterimakasihlah pada Pemkab Tala.
Pada kesempatan itu, tidak lupa, Kepala Kantah Tala juga mengingatkan agar warga bisa memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga menjaga batas tanah masing-masing. (zkl/foto: diskominfo)