PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kantor Agraria Penataan Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (13/11), menyerahkan 78 bidang sertifikat tanah kepada warga Desa Benua Tengah, Kecamatan Takisung.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Benua Tengah, yang dihadiri warga Desa Banua Tengah di damping Kepala Desa Benua Tengah, Ismanu. Sementara dari Kantah Tala dihadiri Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaaan, Dyah Rustanti.
78 bidang sertifikat redistribusi tersebut berasal dari tata batas lama dan Tanah Negara yang selama ini dikelola masyarakat.
Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahya, dalam sambutan yang dibacakan Kasi Penataan dan Pemberdayaan, mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat kepada Kantah Tala.
Menurut Kantah Tala, keberhasilan Kantah Tala meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2022 tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tala.
“Kantah Tala mohon dukungan masyarakat untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Kantah Tala, Endah Nurcahya, seperti yang disampaikan Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Dyah Rustanti.
Sementara itu Kepala Desa Benua Tengah, Ismanu, mengucapkan terima kasih kepada Kantah Tala yang sudah menyerahkan sertipikat redistribusi milik warganya, dengan demikian status kepemilikan lahan warganya jelas.
“Terima kasih kepada Kantah Tala yang sudah menyelesaikan sertipikat redistribusi warga kami,” kata Ismanu melalui sambungan telepon, Rabu (13/11).
Penyerahan sertipikat redistribusi di Kantor Desa Benua Tengah tidak dihadiri seluruh warga calon penerima sertipikat, karena saat bersamaan hujan deras menguyur Kecamatan Takisung.
“Tadi paling-paling Cuma ada 10 warga yang datang menerima sertipikat,” tutup Ismanu. (zkl/foto: ist)