PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut (Tala) kembali menghadiri sidang di luar gedung yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IB Pelaihari, dalam kasus kepemilikan tanah melalui Program Kijang Mas Tala.
Sidang di luar gedung itu berlangsung di Aula Kantor Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kamis (14/11). Sidang di luar gedung ini merupakan kolaborasi PN Pelaihari dengan Kantah Tala menyangkut kepemilikan tanah yang keberadaan pemilik awalnya tidak diketahui.
Seperti sidang pada umumnya, PN Pelaihari menurunkan tiga majelis hakim dan satu panitera dalam menjalani sidang di luar gedung ini, sedangkan Kantah Pelaihari sebagai turut tergugat menghadirkan Alkaf, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta, M Rian Zakaria, Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa berkas-berkas kepemilikan tanah, Majelis Hakim memutuskan akan diadakan peninjauan lokasi tanah yang diajukan untuk balik-nama.
Arifin Budiman, anggota majelis hakim, mengatakan, sidang di luar gedung PN ini merupakan upaya pelayanan pemerintah melalui PN Pelaihari bersama Kantah Tala dalam hal balik-nama sertifikat eks-transmigrasi.
“Proses persidangan sama seperti sidang sengketa tanah biasa, bedanya untuk program ini kami yang datang ke masyarakat,” kata Arifin Budiman.
Menurut Arifin Budiman, minggu depan pihaknya bersama Kantah Tala bersama penggugat akan meninjau obyek masalah, termasuk pengukuran, setelah selesai baru ada putusan dari PN.
Rian Zakari, Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Tala, mengatakan, pada agenda sidang di luar gedung hari ini ada enam bidang yang digugat warga, dan saat ini dilakukan pemeriksaan saksi dan bukti.
“Seperti yang disampaikan majelis hakim, minggu depan akan dilakukan pemeriksaan obyek yang dimasalahkan,” kata Rian Zakaria.
Menurut Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Program Kijang Mas Tala adalah upaya pemerintah mempermudah masyarakat melakukan balik-nama sertifikat yang pemilik awalnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Program Kijang Mas Tala sudah bergulir sejak 2022 dan menerbitkan 419 bidang sertifikat, dengan rincian 2022 jumlah perkara 122 , 2023 jumlah perkara 250 dan 2024 untuk tahap 1 ada 24 Perkara dan untuk Tahap 2 ada 23 Perkara ( 6 bidang di Desa Tampang Kecamatan Pelaihari , 16 bidang Desa Pamalongan, 1 bidang Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin. (zkl/foto: zul)