PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengikuti Sidang Program Kijang Mas dengan agenda Pemeriksaan di Desa Sungai Bakar dan Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin. Rabu, (20/11).
Pemeriksaan lapangan atau obyek perkara ini diikuti Dwi Fajar Wicaksono, Koordinator Kelompok Subtansi Pengendalian Tanah Kantah Tala, bersama Sofyan Deny Saputro. Hakim Pengadilan Negeri kelas IB dan pihak terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan pada objek untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah. Adapun tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas-batas objek (tanah) terperkara.
Kegiatan meninjau langsung obyek perkara tersebut dilakukan biasanya setelah Majelis Hakim PN Pelaihari menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi dan yang turut tergugat dalam hal ini Kantah Tala.
Program Kijang Mas Tala merupakan terobosan baru Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala). yaitu Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala).
Pada program tersebut, Pemkab Tala menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) Tala dan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam upaya menuntaskan persoalan sertifikasi tanah eks transmigrasi.
Persoalan tersebut apabila diurus secara perseorangan, dapat menyita waktu lumayan lama. Rentang waktu selama satu tahun pun belum tentu cukup. Untuk itu agar mempermudah warga Program tersbut diluncurkan pada Perayaan Puncak Peringatan Hari Jadi ke-57 Kabupaten Tala di Halaman Kantor Bupati Tala, Senin (5/12)
Sejak diluncurkan sampai saat ini, sudah ratusan warga eks transmigrasi yang mendapatkan sertifikat balik nama kepemilikan melalui program Kijang Mas Tala. (zkl/foto: ist)