PELAIHARI, Banuapost.co.id– Sengketa tanah di Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, saat ini sudah memasuki agenda pemeriksaan setempat yang berlangsung Kamis (6/2/2025).
Pada pemeriksaan setempat dan mediasi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Pli itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tala diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muhammad Helmy Fauzie.
Dalam agenda Pemeriksaan Setempat ini turut hadir petugas ukur, Maks Edgar Dikasaputra dan Bayu Chandra Pratama, Pihak Mediator, Rinaldy Adipratama dari Pengadilan Negeri Pelaihari, dan Pihak Penggugat serta tergugat beserta Kuasa Hukum nya masing masing.
Menurut Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muhammad Helmy Fauzie, pemeriksaan setempat dan mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan memuaskan kedua belah pihak.
Sengketa hukum masalah pertanahan muncul karena adanya dua atau lebih pihak yang mengklaim atas hak tanah yang sama, dimana selanjutnya ada pengaduan salah satu pihak, orang atau badan hukum yang memuat keberatan dengan harapan dapat diperoleh penyelesaian administratif disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. (zkl/foto: Ist)