PELAIHARI, Banuapost.co.id- SP3, bagi semua orang yang bergelut dibidang hukum atau yang pernah berurusan dengan hukum, sudah pasti mengenal istilah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, seperti yang ada di Kepolisiaan atau Kejaksaan.
Namun sitilah SP3 di Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lain lagi kepanjangannya sekaligus maknanya. SP3 di Kantor Pertanahan (Kantah) adalah kepanjangan dari Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Sebagai instansi pelayanan administratif yaitu sertifikasi tanah dan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut, BPN telah berupaya melakukan perbaikan mutu pelayanan, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SP3).
SP3 ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan. Selain itu juga, SP3 dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.
Dengan adanya SP3 menunjukkan bahwa BPN mempunyai komitmen yang kuat dalam memberikan peningkatan mutu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Komitmen tersebut sekaligus sebagai upaya mengatasi permasalahan di dalam pelayanan pertanahan yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Kepastian hukum mengenai perangkat hukum tertulis yang lengkap, tidak kontradiktif dan dilaksanakan secara konsisten. Keterbukaan mengenai persyaratan, biaya, waktu dan prosedur serta akuntabilitas mengenai pertanggungjawaban terhadap hasil pelayanan.
Sebagai pelengkap SP3 itu Kantah Tala meluncurkan layanan konsultasi seputar masalah pertanahan dengan nama “Pojok Konsultasi” dimana warga yang ingin mengurus dokumen tanahnya dapat datang dan berkonsultasi dengan pihak Kantah, termasuk menanyakan prosedur apa saja yang akan dilalui untuk penerbitan sebuah sertipikat lahan.
Kantah Tala saat ini juga mempersiapkan personel yang akan mengisi Mall Pelayanan Publik yang sudah dibangun Pemerintah Kabupaten Tala. (zkl/foto: ist)