PALANGKA RAYA– Putusan Mahkamah Konstutusi (MK) yang dengan tegas mengisyaratkan legislator yang akan bersaing di DPD RI harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota dewan menjadi dasar politikus Partai Gerindra, Dra Mariyani, mempertanyakan status keanggotaan Hj Yustina Ismiati.
Mariyani mengaku keberatan atas status Yustina yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kalteng, padahal yang bersangkutan telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang.
“Berdasarkan hal di atas, saya mohon penjelasan status bakal calon anggota DPD RI atas nama Hj Yustina tersebut demi terciptanya kepastian hukum bagi setiap warga negara,” ujar Mariyani kepada wartawan, kemarin.
Diakui Mariyani, pernyataan tertulis terkait keberatan atas status Yustina ini telah disampaikannya ke KPU Kalteng, 16 Agustus lalu. Selain ke KPU, surat juga ditembuskan ke Bawaslu Kalteng, Partai Gerindra Kalteng, dan PWI Kalteng.
“Surat dan tembusan langsung Saya serahkan ke KPU Kalteng dan pihak terkait sebagai pemberitahuan,” ujar mantan jurnalis salah satu media cetak Banjarmasin itu.
Dari hasil penelusuran, lanjut Mariyani, sejumlah legislator di Kalteng maupun daerah lain yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI, telah mengundurkan diri secera resmi ke ketua DPR masing-masing.
Dia mencontohkan, di lingkup PDI Perjuangan, anggota DPRD Kalteng atas nama Rini Widyasari juga telah resmi mengundurkan diri setelah mendaftar sebagi calon anggota DPD RI wilayah pemilihan Kalteng.
Karena itulah Mariyani berharap, Yustina yang tercatat sebagai legislator DPRD Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) III Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara, dapat melakukan hal yang sama. (sut/foto: ist)