BANJARBARU– Sebanyak 5.660 orang narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan mendapat remisi umum pada peringatan 73 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 230 orang di antaranya dinyatakan bebas langsung.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan, saat menyerahkan SK Pemberian Remisi di Lapas Kelas III Banjarbaru, Jumat (17/8) sore.
Menurut wagub, remisi selain merupakan hak warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman, juga telah diatur secara legal formal. Ini sesuai pasal 14 ayat (1) UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, disiplin dan lebih produktif,” jelasnya.
Tolak ukur pemberian remisi, lanjut wagub, tidak didasarkan pada latar belakang hukumya. Akan tetapi didasarkan pada perilaku selama menjalani pidana.
“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik,” ucapnya.
Sementara Kakanwil Kemkumham Kalsel, Ferdinand Siagian, mengatakan, narapidana di Kalsel mendapatkan remisi sebanyak 5.660 orang. Terdiri dari 4.267 orang tindak pidana umum dan 1.393 orang tindak pidana khusus.
Dari jumlah itu, ada 230 orang mendapat bebas langsung dan yang masih menjalani subsider sebanyak 98 orang.
Menurut Ferdinand, remisi diberikan kepada napi asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan. Dalam remisi, yang dikurangi bukan masa penahanan, melainkan masa menjalani pidana yang sebelumnya diputuskan pengadilan.
“Senafas dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indoensia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik,” katanya. (syh/foto: hum)