KATINGAN– Polres Katingan mengamankan 62 potong kayu gelondongan (log) dan 20 meter kubik kayu olahan berbagai jenis dalam Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Telabang 2018 di bansaw UD Usaha Bersama, Tumbang Labehu, Sanaman Mantikei.
Menurut Kapolres Katingan, AKBP E Dharma B Ginting, kemain, pengungkapan ilegal logging tersebut pada hari Selasa (13/8) sekitar pukul 13:15 WIB.
“Kayu kita amankan karena dari hasil pemeriksaan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelas kapolres.
Dalam kasus ini, lanjut kapolres, terlapor berinisial HB selaku penanggung jawab dan pemilik bansaw, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Kayu-kayu tersebut sekarang kami sita sebagai barang bukti. Sementara UD Usaha Bersama dihentikan sementara,” ujar kapolres.
Sedang penanggung jawab sekaligus pemilik bansaw, sambung kapolres, disangkakan dengan pasal 83 ayat 1 UU NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (di/sam/foto: din)