BANJARMASIN– Peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, disahkan DPRD setempat dalam rapat paripurna, Rabu (24/10).
Selain raperda tentang narkotika itu, juga didengar penjelasan gubernur terhadap RAPBD 2019, disertai nota keuangan.
Gubernur dalam sambutan tertulis dibacakan Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris, menyampaikan apresiasinya atas disahkannya perda tentang narkotika itu.
Menurutnya, keputusan yang di ambil merupakan bentuk perhatian dari wakil rakyat, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Fakta empirik dapat kita saksikan sehari -hari, baik di lingkungan sekitar a maupun melalui berita media masa,” ujar gubernur.
Peredaran narkoba, sambung gubernur, semakin merajalela. Sehingga jumlah korbannya pun juga semakin meningkat dan merambah ke seluruh kalangan.
Menyinggung soal RAPBD 2019, menurut gubernur sudah dirancang sesuai RPJMD, yaitu untuk prioritas daerah yang Bergerak menuju pertumbuhan ekonomi menuju Kalsel Mapan.
Dalam RAPBD 2019 dirancang ada belanja daerah sekitar Rp 6,3 trilun lebih dengan rincian, belanja tidak langsung Rp 3,3 triliun lebih. (turun 2,24 persen), belanja langsung Rp 2,9 triliun. (end/foto: hum)