ASTAMBUL– Entah dedemit, gederuwo atau setan apa yang bersemayam di dalam diri Fuad (41), warga Desa Sungai Alat, Astambul, Kabupaten Banjar ini. Meski sudah punya istri, masih juga mengumbar syahwat ke lain tempat.
Kali ini yang ‘digutak’, anak tirinya sendiri, Mawar (17) –bukan nama sebenar, Red. Saking ketagihannya, berkali-kali pula hingga berbadan dua alias hamil 5 bulan.
Karena keluarga korban tidak terima, Fuad pun terancam masuk jeruji besi setelah dilaporkan ke polisi tepatnya ke Mapolsek Astambul, Sabtu (24/11).
Kapolsek Astambul, AKP Samsu Darsono, melalui Kanitreskrimnya, Aipda Sotejo, yang diminta konfirmasinya, Minggu (25/11), membenarkan tengah menangani kasus perundungan itu.
“Untuk pengecekan kehamilan, korban dibawa ke bidan setempat, dan dinyatakan sudah hamil selama kurang lebih 5 bulan,” ujar Sotejo.
Usai dilakukan pengecekan, sambung Sotejo, korban baru berani menceritakan telah dihamili ayahnya tirinya, hingga keluarga melaporkan kasusnya ke polisi.
“Namun korban tidak mengingat persis berapa kali disetubuhi,” imbuh Sotejo.
Sementara Fuad ketika diperiksa penyidik, mengaku 10 kalian ‘manggutak’ anak tirinya itu sejak tinggal satu rumah.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya saat istirnya pergi ke sawah. Awalnya korban tidak berani menceritakan tindakan tak senonoh ayahnya tersebut kepada keluarga. Namun belakangan paman korban mencurigai kondisi perut keponakannya, sehingga mempertanyakan kepada ibunya,” ujar Sotejo, seraya menambahkan Fuad dan korban tinggal satu rumah sejak 2013 lalu.
Akibat perbuatan tak senonohnya ini, Fuad terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU No 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP. (dra/sir/foto: koranbanjar)