BANJARMASIN– Selama 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menyelamatkan uang negara Rp 7,9 miliar yang dikorupsi dari 26 kasus rasuah yang ditangani.
Hal ini dikemukakan Kajati Kalsel, Ade Adhyaksa, diperingatan Hari Anti Korupsi 2018, Senin (10/12) siang.
Menurut Ade, jumlah uang yang disita dan perkara korupsi yang ditangani selama 2018 ini, turun dibanding 2017 lalu.
“Kami menilai, turunnya jumlah kasus korupsi ini karena mulai meningkatnya kesadaran banyak pihak untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut,” kata Ade.
Penurunan itu, lanjut Ade, sejalan dengan upaya kejaksaan yang lebih mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Banyak program yang sudah kami lakukan dalam upaya pencegahannya, termasuk sosialisasi anti korupsi ke sekolah-sekolah,” ujar Ade.
Aksi bagi-bagi stiker berisi imbauan mencegah korupsi di peringatan Hari Anti Korupsi kali ini, menurut Ade, juga salah satu bagian dari upaya tersebut.
Kejaksaan ingin di masyarakat semakin tumbuh kesadaran untuk tidak berperilaku koruptif. Atau paling tidak ikut mencegah korupsi dengan meminimalisir ruang atau kesempatan bagi aparat negara melakukan tindakan korupsi.
“Jadi jangan hanya aparat saja yang diminta untuk tidak korupsi. Tapi masyarakat juga harus tidak berperilaku koruptif,” imbuh Ade. (emy/foto: iman)