JAKARTA, banuapost.co.id– Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Ahmad Rifai, mengaku miris karena langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi-bagikan sertifikat kepada rakyat miskin kerap diplesetkan pihak lawan.
“Kalau aktivis, oposisi yang mengatakan seritifikat
itu hoaks, sekali lagi itu keliru. Sertifikat itu ada,” ujar Rifai dalam
sebuah diskusi yang digagas Aliansi Masyarakat Milenioal untuk Reforma Agraria
(AMIRA) di Jakarta, Jumat (25/1).
Dinilai Rifai, pemerintahan Jokowi-JK serius dalam
menjalankan reforma agraria dengan cara soft agar berjalan dengan baik, tanpa
menimbulkan gejolak serta kegaduhan.
“Di samping redistribusi lahan, pembagian bibit tanaman
pertanian dan lain lain, pelaksanaannya juga dilakukan di hilir dengan cara bagi-bagi sertifikat,” jelas Rifai.
Untuk itu, lanjut Rifai, program reforma agraria harus
didukung sepenuhnya oleh rakyat, agar ke depan ada keadilan dalam penguasaan
lahan.
“Kemandirian pangan bisa terwujud dengan menjadikan petani
sebagai pilar utama dan juga rakyat memiliki alat produksi sendiri untuk
mengembangkan kehidupannya, menuju kehidupan yang sejahtera,” jelasnya.
Sementara dalam kesempatan Bincang Reforma Agraria yang
dipandu Vivin Sri wahyuni, yang juga Mantan Ketua Umum LMND, Cahyo Gani Saputro
mengemukakan, masalah agraria bukan hanya soal tanah. Melainkan apa yang
dijabarkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45.
Sebagaimana bunyi pasal itu: “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Sampai saat ini menurut Cahyo, masih ada ketimpangan
kepemilikan lahan, contohnya hanya 4,14% lahan kawasan hutan yang dikuasai rakyat.
“Ketimpangan kepemilikan lahan inilah yang kami
amati menjadi latar belakang bagi pemerintah JKW-JK untuk melaksanakan reforma agraria,”
katanya.
Cahyo dalam kesimpulannya mengatakan, pemerintah dalam
reforma agrarian ini mau merubah mindsteream terkait persoalan sertifikasi
tanah.
“Jika dulu mengurus sertifikat tanah sulit, lama dan
mahal, kini berubah menjadi mudah, cepat
dan gratis,” ujar Cahyo.
“Reforma agraria saat ini untuk menjawab ketimpangan
penguasaan lahan, terutama lahan hutan,” ujar Cahyo, sembari memberi contoh kasus
Freeport, Blok Rokan dan PT Newmont yang ini menjadi milik RI.
Bukti implementasi reforma agraria dan menjawab apa yang
tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, serta upaya masyarakat sipil atas putusan
MK terkait UU SDA harus dijadikan pijakan pembuat UU.
“Kebijakan ini agar kedaulatan air sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan di bawahnya tidak boleh lagi terjadi penyelundupan hokum,” ujar Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini. (yb/*/foto: ist)
