PELAIHARI, banuapost.co.id–
Hingga sekarang ini, tercatat sudah 63.67 persen ASN di lingkup Kemenkumham
yang melaporkan kekayaannya.
Dari data yang ada, pada 2017 yang melaporkan harta
kekayaan hanya 113 orang. Kemudian di 2018 ada peningkatan menjadi 350 orang.
Sebelum 25 Maret 2019 ada peningkatan menjadi 864 orang.
Sekarang yang telah melaporkan di Kanwil Kalsel, berjumlah 1.357 orang.
“Sehingga bila dipersentasikan, sebesar 63.67 persen yang
sudah melaporkan,” jelas Imam Jauhari, anggota Tim Inspektorat Jenderal (Irjen
) Kemenkumham dalam kunjungan di Rutan Klas IIB Pelaihari, Kamis (28/3).
Selain Imam Jauhari, Tim Irjen yang berkunjung, Kabag Kepegawaian,
Muhamad Mufid dan Kasubag Administrasi Jabatan dan Pengembangan, Perlindungan,
Donni.
Dalam kunjungan yang disambut langsung Karutan Klas IIB
Pelaihari, Budi Suharto, juga disampaikan materi tentang disiplin pegawai,
hukuman disiplin dan kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi ASN.
“ASN memiliki kewajiban mengisi harta kekayaan yang
nantinya berhubungan dengan zona integritas,” tegas Imam.
Selanjutnya dalam pengisian laporan harta kekayaan, lanjut Imam, diharapkan para pegawai dapat mengisi data ke dalam aplikasi dengan jujur dan apa adanya. (zkl/foto: ist)
