BANJARBARU, banuapost.co.id– Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel TA 2018, diserahkan Wakil Gubernur H Rudy Resnawan ke Perwakilan BPK, Jumat (29/3).
Menurut wagub, Pemprov Kalsel terus berupaya menyajikan
laporan keuangan yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kalsel juga terus mengharapkan sinergi antar pemerintah
daerah dengan BPK terus terjalin dengan baik, demi terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan terhindar dari parktek KKN.
“Kami tentunya terus berharap, BPK dapat memberikan
saran atau masukan dalam penyimpanan laporan keuangan,” ujarnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Tornanda
Syaifullah mengatakan, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD, untuk memberikan opini
atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam
laporan keuangan.
Pemeriksaan didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian
dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian
intern.
“Hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan paling
lambat 60 hari setelah laporan diterima,” jelas Tornanda.
Hadir dalam acara penyerahan LKPD TA 2018, Walikota
Banjarmasin, Bupati Tapin, Bupati HST, dan Pejabat Sekda Batola. (rny/foto: hum)
