BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Bawaslu Kota Banjarmasin menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan
empat calon legislatif atau caleg Pemilu 2019.
Indikasi dari temuan selebaran foto caleg lengkap dengan
gambar partai politik, serta ajakan memilih. Tak hanya itu, selebaran dibagikan
bersama uang dalam jumlah bervariasi. Ada yang Rp 50 Ribu, Ada pula Rp 100.000.
“Dua caleg temuannya di Banjarmasin Tengah, dua lagi di
Banjarmasin Timur,” kata Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, yang dikonfirmasi
di kantornya, Selasa (16/4) sore.
Menurut Subhani, kasus ini merupakan temuan jajarannya
yang melakukan patrol pencegahan politik uang.
Awalnya, dua laporan pertama di Banjarmasin Tengah yang
ditemukan Bawaslu Banjarmasin pada Senin (15/4) malam. Di kecamatan itu, ada
selebaran dari dua caleg yang ditemukan di lokasi terpisah.
Pertama caleg Dapil 2 Banjarmasin Tengah untuk DPRD Kota
Banjarmasin berinisial NP. Kemudian caleg Dapil 1 Banjarmasin untuk DPRD
Kalsel, berinisial MS.
“Keduanya berbeda parpol,” kata Subhani yang enggan
membeberkan dari parpol mana kedua caleg tersebut.
Temuan indikasi berikutnya, dua caleg di Banjarmasin
Timur, berinisial TN dan NR. Keduanya juga berbeda parpol. Namun keduanya
merupakan caleg DPRD Kota Banjarmasin.
Subhani menegaskan, dugaan politik uang yang melibatkan
ke empat caleg tersebut bersifat temuan. Jadi bukan hasil Operasi Tangkap
Tangan (OTT) sebagaimana khabar yang beredar..
Temuan segera dikoordinasikan ke Sentra Gakumdu Kota
Banjarmasin, untuk tindakan selanjutnya. Apabila terbukti melakukan politik
uang, ke empat caleg terancam dicoret dari kepesertaan pemilu. Selain itu, juga
terancam pidana yang diatur di UU No 7/2017, tengang Kepmiluan, karena
melakukan politik uang.
“Untuk pidana, sanksinya denda Rp 48 juta dan kurungan
empat tahun penjara,” jelas Subhani.
Bila hasil koordinasi dengan gakumdu kasus ini masuk ke
ranah pidana, maka proses hukumnya terus berlanjut.
Meski ke empat caleg misalnya dinyatakan terpilih dari
hasil perhitungan suara, sanksi akan tetap dilanjutkan dan caleg yang
bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai wakil rakyat. (emy/foto: deny yunus)
