BANJARMASIN, banuapost.co.id–
BPJS Kesehatan secara nasional menggelontorkan
dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah
sakit.
Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran
sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP).
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang
lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan
mekanisme first in first out,” kata Kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan,
Tutus Novita Dewi, Selasa (16/4).
Urutan pembayarannya, lanjut Tutus, disesuaikan dengan
catatan. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu
transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat
terwujud, karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian
Kesehatan,” jelasnya.
Menurut Tutus, setiap tanggal 15 merupakan tanggal
pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non
kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari
berikutnya.
Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS
Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga
bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
“Dengan demikian diharapkan, masyarakat semakin
yakin program terus berlangsung, dan rumah sakit menjadi lebih tenang dan
tenaga kesehatan merasa nyaman,” imbuh Tutus.
Sebagai informasi, sepanjang April 2019, khusus di
wilayah kerja Kantor Cabang Banjarmasin, terdapat 359 FKTP, 31 FKRTL, 37 Apotek
PRB, 3 Lab, dan 13 Optikal, telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya
sebesar Rp 180.655.353.786. (emy/foto:
deny yunus)
