BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Jajaran ditreskrimum bersama satreskrim satuan wilayah lingkup Polda Kalsel, meringkus
140 begal kendaraan bermotor. Ratusan tersangka itu, dibekuk selama 12 hari
operasi Jaran Intan 2019, sejak 21 Juni – 2 Juli 2019.
Menurut Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, dari 140
tersangka, 66 orang merupakan target operasi (TO). Selebihnya, 74 orang non TO.
“Dalam aksinya, ratusan tersangka ini melakukan berbagai
modus operandi berbeda. Seperti membongkar atau merusak kunci kontak kendaraan
roda dua dengan kunci letter T atau benda keras lainnya. Selain itu, ada pula
yang beraksi mencuri sepeda motor di halaman masjid di waktu Shalat Subuh,”
jelas kapolda, Kamis (4/7).
Kemudian, sambung kapolda, ada pula dengan modus operasi
membeli atau menerima gadai sepeda motor yang tidak dilengkapi surat–surat atau
dokumen yang sah.
Selanjutnya dibuatkan dokumen palsu untuk dijual kembali.
Untuk pembuatan dokumen palsu berupa STNK, seharga Rp 1,5 juta untuk kendaraan
roda dua. Serta Rp 7,5 juta untuk kendaraan roda empat.
Bersama ratusan tersangka ini, polisi menyita barang
bukti sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 207 unit. Serta 12 unit roda empat.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa computer lengkap dengan printer
serta mesin ketik dan beberapa lembar STNK yang dipalsukan.
“Melihat hasil kejahatan ini, kami dari kepolisian terus
mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Masyarakat pemilik kendaraan
bermotor, sebaiknya menambah kunci tambahan dan jangan parkir sembarangan,” imbuh
Irjen Yazid Fanani.
Selain itu, kapolda juga mengimbau masyarakat lebih
berhati-hati saat member kendaraan bekas. Sebelum membeli, pastikan surat-surat
atau dokumennya asli. Jangan asal beli.
Saat menggelar jumpa pers pengungkapan hasil operasi
Jaran Intan 2019 ini, polisi juga menyerahkan barang bukti roda empat milik
korban yang sempat hilang. Penyerahan dilakukan langsung kapolda kepada korban,
Rena, seorang perempuan pemilik usaha rental mobil.
Menurut Rena, sebanyak enam unit mobil yang disewakannya
hilang sejak Desember 2018. Pelakunya, orang yang awalnya berpura-pura sebagai
penyewa.
Namun saat masa sewanya berakhir, mobil yang disewakan
tidak kembali. Belakangan terungkap, mobil-mobil tersebut digadaikan oleh
pelaku ke orang lain.
“Tadinya ada enam mobil. Lima sudah kembali, dan ini yang
terakhir atau yang ke enam yang akhirnya kembali ke saya,” kata Rena yang
mengaku sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian.
Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, polisi
mempersilahkan masyarakat yang pernah melaporkan kasus kehilangan kendaraan
bermotor untuk mencek di Polda Kalsel dan di satuan wilayah. Bagi masyarakat
yang kendaraan bermotornya telah ditemukan, dipersilahkan mengambil dengan
membawa dokumen resmi untuk proses pinjam pakai. (emy/foto: deny yunus)
