PELAIHARI, banuapost.co.id– Jajaran Polres Tanah Laut mengungkap enam kasus narkoba dengan delapan
tersangka. Salah satu budaknya, pegawai negeri sipil salah satu instansi
Pemerintah Kabupaten setempat.
Delapan budak benda haram itu diamankan
terpisah masing-masing polsek di wilayah Polres Tala sepanjang bulan Juni 2019
dengan total barang bukti sebanyak 6,39 gram sabu dan uang tunai Rp575.000.
Satresnarkoba Polres Tanah Laut
menguangkap dua kasus dengan tersangka MF. Warga Jl Telaga Daim Pelaihari itu, ditangkap Sabtu 29 Juni 2019 sekitar pukul 21:00
Wita. Barang bukti yang disita, 0,24 gram sabu dan uang tunai Rp300.000.
Kasus kedua yang diungkap Satresnarkoba
Polres Tala adalah H Y dan MH, dua warga Tungkaran Sahang, Desa Telaga, diamankan
saat transaksi di kawasan Kelurahan Pabahanan, Minggi (30/6). Barbuk yang
diamankan 0,01 gram sabu dan uang tunai Rp275.000.
Polsek Kintap mengungkap satu kasus
dengan dua tersangka, EP dan EM, warga Sungai Cuka, Kecamatan Kintap. Selasa (25/6)
sore, saat transaksi di kawasan Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap. Barbuk sabu
yang diamankan mencapai 3,87 gram.
Polsek Takisung mengamankan AM,
warga Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan dengan barbuk 0,13 gram sabu. Lelaki
berusia 19 tahun ini, diamankan saat transaksi di Desa Kuala Tambangan,
Kecamatan Takisung pada 26 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.
Polsek Bati-Bati mengungkap kasus
narkoba yang melibatkan AH, warga Jl Galam Ujung, Banjarbaru Selatan. Lelaki
berusia 20 tahun ini diamankan pada Minggu 23 Juni 2019 sekitar pukul 15:30 di
Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati. dengan barbuk 2,11 gram sabu.
Polsek Panyipatan mengamankan
tersangka MY, warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, dengan barbuk
0,03 gram sabu, Jumat (21/6) malam pukul 20:00 Wita. Tersangka diduga sedang
transaksi di kawasan perkebunan sawit di Jl Abadi.
Menurut Kapolres Tala, AKBP Sentot
Adi Dharmawan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan bandar dan
mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotikan dengan ancaman kurungan
paling singkat 4 tahun.
“Tersangka sebagian besar merupakan
bandar, karena saat diamankan ditemukan uang tunai, timbangan dan plastik
kecil,” jelas kapolres pada gelar perkara, Rabu (3/7). (zkl/foto: zul yunus)
