PELAIHARI,
banuapost.co.id– Melalui Operasi
Kejahatan Terhadap Kendaraan atau yang diberi sandi Operasi Jaran Intan 2019,
jajaran Polres Tala mengamankan 15 unit kendaran roda dua dan satu unit
mobil dengan 13 tersangkanya.
Operasi
yang digelar sejak 21 Juni hingga 2 Juli 2019, dilakukan seluruh Polsek dan
Polres Tanah Laut, dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Alvin Agung Wibawa.
Polres
Tala dan Polsek Pelaihari mengungkap masing-masing tiga kasus, Polsek Jorong
dan Kintap dua kasus. Sedang Polsek Kurau, Bati-Bati, Tambang Ulang, Batu Ampar
dan Panyipatan, satu kasus.
Motor
roda dua yang diamankan antara lain Honda Beat, Vario, Revo, Satria
F, RX King, Scoopy, Suzuki Axelo, Yamaha Xeon, Yamaha Mio dan Yamaha Aerox.
Kendaraan
hasil kejahatan tersebut sebagian sudah dijual di beberapa tempat, seperti
Banjarbaru, Sungai Danau bahkan ada yang sudah dijual di Kotabaru.
M
Ra (23), salah seorang tersangka, mengaku membawa dan menjual kendaraan hasil
curiannya ke Kotabaru. Warga Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, sempat
bersembunyi di kawasan Sungai Buah, Pulau Laut Timur.
Bersama
rekannya yang masih buron, M Ra mengambil motor jenis Aerox itu pada malam hari
dengan menaiki rumah korbannya. Tersangka dengan mudah membawa kabur motor
curiannya, karena saat diambil kunci masih tergantung di kendaraan.
Selain
M Ra, petugas juga mengamankan AS warga Desa Pasir Putih, Kintap, AA warga Desa
Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Fah warga Desa Jorong, Kecamatan Jorong. M TR
Warga Jl Karya Bersama Sungai Danau, Tanah Bumbu, RS warga Desa Batakan,
Kecamatan Panyipatan.
Kemudian
Yul, warga Gang Gambir, Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin, SS warga Desa Nusa Indah,
Kecamatan Bati-Bati. Sya warga Jl Bansaw, Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari. FR
warga Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung, Sa warga Batu Anting, Kecamatan
Kintap dan Is seorang anak di bawah umur warga Desa Telaga Langsat, Takisung.
Kapolres Tala, AKBP Sentot Adi Dharmawan, dalam gelar perkara, Rabu (3/7), mengimbau kepada pemilik kendaraan
bermotor untuk terus waspada, karena para pelaku bias muncul niat mencuri
akibat kelalaian pemilik kendaran.
Karena menurut kapolres, tindak kejahatan bisa muncul ketika
sesorang memiliki kesempatan untuk berbuat jahat, terutama di kawasan pemukiman,
pasar malam dan tempat kos.
Pada kesempatan gelar perkara ini, kapolres secara simbolis
menyerahkan kembali motor hasil kejahatan itu kepada pemiliknya masing-masing,
dengan harapan dapat dipergunakan lagi sebagai alat transportasi keluarga. (zkl/foto: zul yunus)
