PULANG PISAU, banuapost.co.id–
Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat, dilimpahkan
Polres Pulang Pisau ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (10/7), setelah
berkasnya dinyatakan P-21.
Ketiga tersangka itu, FN, MA dan F. Sementara dua tersangka lainnya,
FT dan Y, masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres
Pulang Pisau guna melengkapi pemberkasan.
Menurut Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono, dalam jumpa
pers kepada awak media, kasus lima tersangka itu berawal dari laporan
masyarakat pada 2017 lalu.
“Pembangunan proyek pasar rakyat Handep Hapakat itu,
awalnya dilaporkan karena tidak sesuai dengan pekerjaan,” ujar AKBP Siswo.
Penyelidikan terhadap pembangunan pasar rakyat yang
bersumber dari dana APBN 2016 sebesar Rp 5 miliar kepada Dinas Perdagangan,
Perinsdustrian, Koperasi dan UMKM Pulang Pisau itu, kemudian dilakukan.
“Khusus untuk penelitian proyek bangunan pasar, kami
bekerjasama dengan ahli dari ITB,” jelas kapolres.
Dari hasil penyelidikan yang melibatkan ahli bangunan
dari salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Bandung itu, diketahui
adanya kejahatan tindak korupsi dalam proyek itu, terutama tidak sesuai dengan
isi kontraknya.
Ironisnya, kelima tersangka ini melakukan pembangunan
pasar hanya untuk mencari keuntungan semata, baik dari pejabat dinperindagkop
saat itu yang juga diduga menikmati aliran dananya dari rekanan.
“Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar,” tegas kapolres.
Dari kasus ini, lanjut AKBP Siswo, disita satu unit mobil
jenis sedan, uang tunaiRp 123 juta, 2 uit laptop dan sejumlah dokuman.
Menurut Siswo, tersangka yang ditetapkan telah melanggar
pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 18 ayat
(1) huruf b UU No 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Aturan lain yang dilanggar, Perpres No 54/2010
sebagaimana diubah dengan Perpres No 4/2015,” kata AKBP Siswo. (yb/din/foto: ist)
