PALANGKA RAYA, banuapost.co.id–
Pemkab Barito Utara (Barut) dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah
Kalteng, melakukan MoU. Bupati H Nadalsyah didampingi Sekda Ir H Jainal Abidin
MAP, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Barut.
MoU juga dilakukan pemkab/kota, termasuk Pemrov Kalteng,
di sebuah hotel di bilangan RTA Milono, Palangka Raya, baru-baru ini.
Tujuan perjanjian kerjasama untuk mensinergikan tugas dan
fungsi serta kewenangan para pihak (Pemda dan BPN) dalam pensertifikatan tanah.
Penanganan permasalahan aset tanah dan percepatan pelayanan serta pemutakhiran
data.
“Objek perjanjian, pengintegrasian data pertanahan dengan
perpajakan daerah,” jelas Bupati Barut, H Nadalsyah.
Selain iotu, sambung bupati, melalui penandatanganan MoU,
antara pemda dan BPN se Kalteng dapat memacu meningkatkan peran pengawasan dan
sinergitas dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
Karena itu, menurut bupati, seluruh penyelenggara
pemerintahan dalam melaksanakan tugas dapat selalu berkoordinasi sehingga
terhindar dari berbagai persoalan dan permasalahan. (arh/foto: ist)
