MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Dugaan penyalahgunaan minyak dan gas (migas) bersubsidi yang ditangani jajaran Polsek
Teweh, hingga kini masih dalam dalam proses lidik.
Soal tahapan lidik itu disampaikan Kapolsek Teweh Tengah,
AKP Erwin Togar Hasan, yang diminta konfirmasi, Senin (2/9).
Menurutnya, penanganan kasus migas yang ditangani, keseluruhan
ada lima laporan. Semua kasusnya saat ini sudah proses SPDP dan sudah
dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Barut.
“Untuk dua kasus, dua LP pertama pemeriksaan distamben
sudah tinggal melengkapi berkas untuk di tahap satukan,” ujar AKP Erwin.
Kemudian untuk tiga kasus kedua itu, lanjut AKP Erwin, saat
ini masih mengajukan permohonan keterangan ahli ke distamben. Setelah dari distamben,
dilengkapi administrasi penyidikan, dijilid lalu dikirimkan ke kejaksaan negeri
setempat.
Untuk penanganan perkara-perkara tersebut, AKP Erwin tak menampik
penahanan pelakunya ditanguhkan, karena kooperatif dan diyakin tidak menghambat
proses penyidikan.
Sedang untuk barang bukti kendaraan, diakui kapolsek, dipinjampakaikan
kepada keluarga tersangka dengan pertimbangan juga tidak menghambat proses
penyidikan.
“Ini juga mengingat, ruang parkir di Mapolsek Teweh
Tengah, sangat minim. Sehingga kita setujui
ketika mereka mengajukan pinjam pakai,” tandas mantan Panit 1 Unit 2 Subdit I/Kamneg
Direskrim Polda Kalteng itu. (arh/foto:
ist)
