MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Tiga hari pelaksanaan Zebra Telabang 2019 di Barito Utara, sebanyak 91
pengendara diberikan surat tilang karena pelanggaran dalam berlalulintas.
Soal 91 lembar surat tilang ini tak ditampik Kasatlantas
Polres Barito Utara, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya, yang diminta konfirmasinya,
Sabtu (26/10).
Rincian 91 surat tilang itu, menurut AKP Zulyanto, hari pertama
operasi Zebra Telabang, Rabu (23/10), , surat tilang yang dikelurkan sebanyak
30 lembar dengan barang bukti yang disita berupa 17 lembar STNK, 5 lembar SIM
dan 8 unit kendaraan bermotor.
Untuk pelanggaran yang dilakukan, yakni berupa tidak menggunakan
helm sebanyak 9 orang, tidak memiliki surat kendaraan maupun pengendara
sebanyak 15 orang, melanggar rambu lalulintas sebanyak 4 orang, tidak
menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 1 orang dan kendaraan yang
kelengkapannya tidak ada sebanyak 1 orang.
Sementara pada hari kedua operasi, Kamis (24/10), jumlah
surat tilang yang dikeluarkan sebanyak 30 lembar dengan barang bukti yang
diamankan berupa SIM 8 lembar, STNK 20 lembar dan 2 unit kendraan roda dua.
Sedang hari ketiga operasi, Jumat (25/10), sebanyak 32
pengendara diberikan surat tilang. Rinciannya, pelanggaran berupa pengemudi
kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
sebanyak 5 orang.
Kemudian pengendara yang tidak membawa surat menyurat
sebanyak 18 orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 4
orang, pelanggaran rambu sebanyak 3, dan kelengkapan kendaraan bermotor, yakni
tidak menggunakan spion sebanyak 1 orang.
“Selain surat tilang, teguran juga kami lakukan kepada
pengendara,” jelasnya.
Diingatan kasatlantas agar masyarakat yang akan
menggunakan kendaraan membawa surat-menyuratnya, melengkapi kelengkapan
kendaraan dan tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas. (arh/foto: ist)
