LOKSADO, banuapost.co.id–
Biro Hukum Setdaprov Kalsel mensosialisasikan keberadaan Perda No: 10/2015
tentang Bantuan Hukum Gratis terutama bagi warga miskin di Kalsel. Kali ini masyarakat
di Kecamatan Loksado, HSS, pekan lalu.
Dalam sosialisasi ini, materi disampaikan Biro Hukum
Setdaprov, anggota DPRD Kalsel, LKBH untuk Wanita dan Keluarga UWK Banjarmasin,
Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan Akademisi dari Universitas A Yani Banjarmasin.
Masyarakat di kawasan salah satu objek wisata andalan Kalsel
itu, diberikan pemahaman dan wawasan terkait keberadaan perda tentang bantuan
hukum gratis bagi masyarakat miskin tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad
Fydayeen, SH MSi, dilaksanakannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya perda itu.
“Ini pentingnya sosialisasi perda tentang penyelenggaran
bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang terbelit masalah atau bagi
mereka yang membutuhkan bantuan hukum,” tandasnya.
Bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin,
sambung Fydayeen, sangat perlu diketahui masyarakat. Karena diselenggarakan Pemprov
Kalsel melalui organisasi bantuan hukum yang terakriditasi.
“Oleh sebab itu, masyarakat yang tergolong miskin agar
tidak khawatir. Karena Pemprov Kalsel hadir untuk membantu mereka,” ucap
Fydayeen.
Karena itulah, tambah Fydayeen, sosialisasi ini selain
memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum gratis, juga
memberikan pengetahuan dan pemahaman adanya persamaan hak atas kedudukan dalam
mendapatkan perlindungan hukum, dan persamaan hak dalam mendapatkan keadilan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Plt Camat Loksado, diikuti sebanyak
60 peserta, warga yang tersebar di
Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS. (rny/foto:
ist)
