BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kasus yang menjadi perhatian publik karena menyangkut orang nomor satu di Pemkab Balangan, Ansharuddin, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (25/11).
Didudukan sebagai pesakitan, Bupati Ansharuddin didakwa
Jaksa Penuntut Umum Agus Subagya melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang
penggelapan dan penipuan.
Di sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sutarjo, kuasa hukum
Ansharuddin, Maulidin, akan mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas
dakwaan pada sidang yang akan dilanjutkan minggu depan.
Seusai persidangan singkat tersebut, Maulidin kepada awak
media mengaku heran dengan dakwaan jaksa. Pasalnya, dakwaan yang ditujukan
kabur dan tidak berdasar.
“Sebab laporan saksi pelapor tentang tanggal penyerahan
cek ke penyidik, 2 April 2018 di Rattan In. Sementara di tanggal yang sama, Pak
Ansharuddin ada di Balangan,” ucap Maulidin.
Meski demikian, lanjut Maulidin, semua pembelaan ini akan
dituangan dalam eksepsi yang akan dbacakan pada sidang lanjutan, Senin (2/12)
mendatang. (yai/foto: ayai)
