SAMPIT, banuapost.co.id– Aksi pembalakan liar yang
ditengarai sudah berjalan tiga tahunan di Kabupaten Seruyan, diungkap LSM Green
Borneo.
Dibantu komponen
masyarakat di Kuala Pembuang, Ibukota Kabupaten Seruyan, investigasi langsung
dipinpin Ketua Umumnya, Hokman Effendy, akhir pekan tadi.
Log dari berbagai
jenis, termasuk meranti pilihan, diduga hasil pembalakan liar, ditumpuk di lokasi
wisata Sandurian, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten
Seruyan.
Dari tujuh tumpukan log
yang ditaksir mencapai miliaran rupiah itu, tidak ditemukan satupun petunjuk
atas kepemilikan. Biasanya tertera pada papan informasi sebagai tanda kegiatan punya
izin resmi pemegang IUPHHK-HA atau izin resmi lainnya.
Bahkan hampir semua log
yang berada ditujuh tumpukan, tidak
ditemukan label penomoran, seperti yang sering ditemui pada kegiatan penebangan
di areal HPH atau IPK, sebagaimana peraturan Menteri LH dan Kehutanan RI No: P.43/Menlhk-sekjen/2015 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam.
Selain tujuh tumpukan log
berjumlah ratusan potong dengan ukuran panjang 4 meter tersebut, tidak jauh
dari lokasi ditemukan beberapa unit bandsaw yang tidak ada pekerjanya. Sementara
serbuk gergajian, masih terlihat baru dan hangat.
Di sekitar lokasi itu
juga ditemukan banyak jejak tapak kaki. “Kalau ditaksir yang bekerja di bandsaw
ini lebih dari puluhan orang,” ujar warga Kuala Pembuang yang ikut dalam
investigasi itu.
Menurut informasi
warga Desa Sungai Perlu, kegiatan ilegal logging tersebut sudah lama berjalan,
ada sekitar dua-tiga tahun dan tidak pernah didatangi siapapun.
kegiatan itu dipimpin
dan dibiayai seorang yang sering di panggil dengan: Haji Saidi. “Para
karyawan yang bekerja disitu biasa memanggil bosnya itu dengan sebutan Haji
Saidi,” ucap warga Desa Sungai Perlu.
Sebulan yang lalu, log
dari lokasi itu dikirim ke Pelabuhan Segintung dan dimuat di kapal kayu
menyeberang ke Pulau Jawa.
Selai itu, kayu juga
diangkut menggunakan truk bak L ke Kuala Pembuang. Jadi jangan heran, alan
negara di kabupaten tersebut banyak yang rusak.
Masyarakat Seruyan
berharap agar pihak terkait bisa bertindak tegas, karena kegiatan pengangkutan
kayu log yang diduga hasil pembalakan liar sudah menghancurkan jalan atau
terganggunya fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam UU RI No: 38/2004 tentang
Jalan, pasal 63 ayat-1.
“Padahal sebagaimana
UU itu, pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda
paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Hokman Effeny.
Ketua Umum Green Borneo
ini mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait ditemukannya itu ke Kapolres
Seruyan.
“Surat itu juga
saya tembuskan ke Kapolda Kalteng yang baru, Kajari Seruyan dan pihak terkait
lainnya,” jelasnya. (yb/uan/foto: ist)
.
