MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Salah satu PR Pemkab Barito Utara 2020, wajib menyusun Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut disahkannya RTRWP 2019.
“2020, kita wajib menyusun RDTR. Saat kita menyusun RDTR,
juga harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tata Ruang (KLHS-TR),” kata
Sekda Karut, H Jainal Abidin, kemarin.
PR ini, lanjut sekda, menyusul diterimanya surat Sekdaprov
Kalteng yang mengingatkan Kabupaten Barito Utara harus menyusun RDTR dan KLHS 2020.
“Surat sudah kita teruskan ke Dinas LH Barito Utara untuk
ditindaklanjuti. Untuk itu nantinya diharapkan kepada organisasi perangkat
daerah lingkup Pemkab Barito Utara, dapat memberikan bantuan data dan informasi
yang diperlukan tim penyusun,” imbuhnya.
Penyusunan RDTR dan KLHS 2020 sebagai upaya bentuk
perlindungan pengelolaan lingkungan. Ini juga menjadi acuan induk bagi semua
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan tersebut.
“Dalam penyusunan, harus berdasarkan hasil inventarisasi
lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai
sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan
keragaman dan karakteristik wilayah,” jelas sekdakab. (arh/foto: ist)
