MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Seleksi tambahan calon kepala desa (kades) yang akan mengikuti pilkades) serentak 2019, sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
“Meski ada calon kades yang menggugat, keputusan panitia
seleksi tidak akan berubah dan tidak bisa diulang kembali. Silahkan mau demo, akan
kami hadapi,” tegas Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Senin (4/11).
Sikap teas H Koyem, sapaan akrab Bupati Barut itu,
menyusul adanya satu desa yang calon
kadesnya gugur dalam mengikuti seleksi tambahan akan menggugat dan melakukan
demo.
Calon kades yang tidak lolos dalam seleksai tambahan, yaitu
Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei Desa ini calon kades yang mengikuti seleksi,
sebanyak tujuh orang. Namun berdasarakan peraturan, hanya dapat diikuti lima calon
kades. Sehingga dua orang harus digugurkan.
Sebagaimana peraturan, calon kades yang akan mengikuti
Pilkades Serentak 2019 hanya diikuti maksimal lima orang di setiap desa. Lebih
dari lima, berarti harus ada yang digugurkan.
“Walaupun bagaimana, meski merasa administrasi lengkap
dan sebagainya, tetap harus digugurkan,” jelas Koyem
Menurut Koyem, dari hasil seleksi ada 75 orang calon
kades dari 20 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak tahun 2019. Bahkan para
calon kades ini juga telah mengucapkan ikrar damai dan memandatangani fakta
integritas.
Karena itu tegas Koyem, 75 calon kades yang akan
mengikuti pemilihan dan sudah keluar sebagai pemenang, dapat bertindak sportif
dan tidak ada lagi gugat menggugat.
“Karena itu akan membuang energi saja,” pungkasnya. (arh/foto: ist)
