MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Bela peladang yang dimejahijaukan karena dugaan membakar lahan, puluhan tokoh masyaralat dan pemuda di Barito Utara, geruduk Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Jumat (6/12).
Sebelum mendatangi kantor ‘tuhan’ di dunia itu, para
tokoh yang tergabung dalam DAD Barut, DPD Fordayak, Pemuda Hindu, PD Aman, HMI
LP Barut, Keluarga Peladang Mura, MPC Pemuda Pancasila, FKMP, DPD Perpedayak
Barut, menyambangi gedung DPRD Barut.
Di rumah wakil rakyat, mereka diterima Wakil Ketua I, Permana Setiawan, dan Ketua Fraksi PKB, H
Benny Siswanto.
Didampingi kedua politisi itu, mereka mendatangi PN Muara
Teweh. Tokoh-tokoh ini minta pihak PN mengeluarkan atau menangguhkan tahanan
atas kasus pembakaran ladang.
Meski kasusnya saat ini masih proses persidangan, dua
anggota dewan dan puluhan tokoh masyarakat itu, siap untuk dijadikan jaminan.
“Bagaimana caranya kita musyawarahkan dan mencari jalan
keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi. Kalau memamg perlu jaminan,
kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan aturan dan prosedur yang
berlaku,” kata Permana Setiawan.
Menurutnya, bilamana mengacu ke UU, pembakaran lahan atau
ladang akan dikenakan sanksi. Tapi untuk di daerah, harus ada pengecualian,
terkhusus di Kabupaten Barito Utara, dan umumnya Kalteng.
“Mereka itu dari dulunya berladang. Jadi harus ada
pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada di daerah ini,” tegas Permana.
Sementara satu juru bicara aksi, Jubendri, secara lantang
mengatakan, peladang bukan penjahat. “Kami bersikukuh membela
saudara-saudara kami. Di Kalbar bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa Kalteng
tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di Kalteng,” pungkasnya.
Menghadapi kedatangan tokoh ini, Ketua PN Muara Teweh hanya
diwakili Humasnya, Teguh Indrasto, dengan menyarankan agar aspirasi disampaikan
saat proses persidangan.
“Aspirasi ini bisa disampaikan di muka persidangan
yang dibuka untuk umum,” katanya.
Saran Humas PN Teweh ini, disambut sorak sinis para
pendemo karena dinilai mengecewakan dan sama sekali tidak ada solusinya.
Karena waktu yang bertepatan dengan persiapan Salat Jumat, aksi kembali dilanjutkan usai kegiatan
keagaman untuk mendapatkan kepastian
dari pihak pengadilan.
Usai Salat Jumat, beberapa perwakilan dari masyarakat
termasuk, dua anggota dewan, Permana Setiawan dan H Benny Siswanto, diterima pihak
PN untuk bermusyawarah.
Musyawarah yang dilakukan mendapatkan hasil. Pada saat
persidangan, tokoh-tokoh masyarakat dianjurkan membuat surat ke PN minta
ditangguhkannya para terdakwa. (arh/foto:
ist)
