MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara, sosialisasikan peraturan rencana tata ruang wilayah kabupaten setempat 2019-2039 dan peraturan daerah tentang bangunan gedung, akhir pekan tadi.
Sekdakan Barut dalam sambutan tertulis disampaikan
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs H Masdulhaq, mengatakan, Perda
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) periode 2019-2039 telah
diundangkan pada Oktober lalu dan Perda tentang Bangunan Gedung telah
diundangkan 2018.
Dengan sudah diundangkannya dua perda tersebut, nantinya
akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Barito Utara dalam jangka waktu 20
tahun ke depan, sejak ditetapkan 2019 hingga 2039.
Perda RTRWK dan Perda bangunan gedung sangat penting. Ibaratnya
sebuah permadani pembangunan dan merupakan identitas daerah.
Kegiatan apapun yang berorientasi pada lokasi
pengembangan di daerah, harus berlandaskan dan sesuai dengan ketentuan perda
RTRWK dan perda bangunan gedung yang berlaku.
Sementara Kepala Dinas PUPR Barito Utara, Ir Iwan Rusdani,
mengatakan, tujuan kegiatan untuk meningkatkan SDM aparatur pemerintah daerah
mengenai dua perda tersebut.
“Selain itu, untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan
pemahaman antar aparatur pemerintah daerah, terhadap dua perda,” tandasnya, (arh/foto: ist)
