IBANJARMASIN, banuapost.co.id– Irianto Said (41), tertunduk lesu saat Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Afandi Widarijanto SH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Senin (2/12) sore.
Nakhoda Kapal TB Transpower 247, dinilai bersalah melanggar
pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan dengan tuduhan menguasai kapal
Vonis yang dijatuhkan, jauh lebih ringan dua tahun dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkhaidir SH, yang menuntut 3 tahun
penjara. Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Tugimin SH,
merencanakan banding.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun, Tugimin
berpendapat, semestinya asas hukum yang dikenakan terhadap kliennya menggunakan
ketentuan lex specialis derogat legi generali. Prinsip itu menyebut, aturan
hukum yang bersifat khusus
Sedang menurutnya UU Kelautan dan Pelayaran, mengandung
kekhususan. Sehingga cenderung sependapat dengan hakim kedua yang lebih
menguasai hukum kelautan dan pelayaran
“Karena itu kami pikir pikir untuk melakukan banding”
ujarnya usai sidang.
Sementara menurut perwakilan Pergerakan Pelaut Indonesia
(PPI) Banjarmasin, Adnan, yang hadir di persidangan, meskipun vonis yang
dijatuhkan lebih ringan tetap merasa kecewa. Karena menilai keputusan tidak
adil.
Alasannya, Capt Irianto Said menjalankan UU Pelayaran.
Karena itu sebagai seorang pelaut, Adnan merasa dikecewakan.
“Keadilan sepertinya susah kami dapatkan sebagai kaum
kecil. Jika perusahaan mengatakan dia tidak bisa bekerja lagi, turunkan dia. Kembalikan
dokumennya. Penuhi haknya sesuai dengan
penekanan syahbandar. Tetapi kenyataannya, tidak dilakukan perusahaan.
Sebaliknya malah nakhoda dipidanakan,” ucapnya
Adnan mengklaim rekannya itu menjalankan amanat UU
Pelayaran, dimana dia melakukan complain ke syahbandar melalui pemeriksaan
Marine Inspector, 25 Juli 2019.
Kesyahbandaran pun tidak memberikan surat persetujuan
berlayar (SPB) dan bahkan izin olah gerak kapal dikarenakan kapal dinyatakan
tidak laik laut.
Sesuai Pasal 138 UU Pelayaran ayat 2 disebutkan, nakhoda
berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tidak
memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam dakwaannya sendiri, JPU Zulkhaidir SH mendakwakan terdakwa
melakukan penggelapan dengan menguasai kapal TB 247 milik PT Trans Power TBK
dengan maksud agar perusahaan membayar terlebih dulu insentif premi kepada
terdakwa dan anak buah kapal (ABK).
Padahal berdasarkan penilaian kinerja, terdakwa dan ABK
tidak memenuhi penilaian perusahaan. Sehingga kontrak tak diperpanjang. (imn/foto: iman)
