BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kasus cek kosong yang didakwakan ke Bupati Balangan, Ansharuddin, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyeret-nyeret nama Habib Banua.
Munculnya nama salah satu senator di Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) RI, Habib Abdurrahman Bahasyim itu, terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan
Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/12).
Sidang ke-2 di Ruang Garuda PN Banjarmasin tersebut dengan
agenda membacakan eksepsi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarjo.
Nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Agus Subagya, sebagaimana sidang awal
pekan lalu, karena kliennya dipatok melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan
dan Penipuan.
Selain menyeret nama politikus itu, Kuasa Hukum Ansharuddin,
Muliddin, dalam eksepsinya sangat yakin apa yang telah dilaporkan pelapor, sama
sekali tidak memiliki bukti.
“Terlebih lagi setelah kami menerima Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) secara lengkap,” katanya.
Sebab, lanjut Muliddin, 23 April 2018 pelapor memberikan
laporan menerima cek dari Ansharuddin. Sementara pada hari yang sama, terdakwa berada
di Jakarta.
“Informasi keberadaan di Jakarta ini bisa dikonformasikan
dengan salah satunya, Habib Banua,” jelas Muliddin.
Karena itu, Muliddin juga menyayangkan dakwaan atas
kilennya itu. Karena kalau proporsional melihat kasusnya, tidak akan sampai
bergulir ke meja hijau.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan
sela. Jika hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, persidangan akan
dilanjukan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara Bupati Ansharuddin seusai sidang, menjawab awak media meminta kasus hukum yang menimpanya,
biar masyarakat yang menilai siapa benar dan siapa salah.
“Penilaiannya saya serahkan ke masyarakat. Siapa benar
dan siapa salah,” ujarnya sembari berlalu. (yai/foto: ayai)
