JAKARTA, banuapost.co.id– Seperti gerah menunggu disatukannya 74 peraturan dalam omnibus law, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No: 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Inpres ini sebagaimana
keinginan Kepala Negara untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan
pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja. Inpres diteken 22 November lalu.
Dalam Inpres tersebut, sebagaimana
dikutip dari bergelora.com, presiden menginstruksi
para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, serta Kepala BKPM, untuk: mengkoordinasikan langkah-langkah
perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business.
Melakukan evaluasi
pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan
dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga; menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga, memfasilitasi dan
memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan
pemberian fasilitas investasi.
Kepada Menteri/Kepala
Lembaga, presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai
menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing
Kementerian/Lembaga.
Mengurangi jumlah,
penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan
berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Menindaklanjuti
rekomendasi yang disampaikan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud; mendelegasikan
kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM.
Menugaskan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggungjawab
atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM serta hal yang berkaitan dengan
pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi sebagaimana
dimaksud.
Dalam melaksanakan
instruksi sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini, Menteri/Kepala Lembaga agar
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi
asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.
Melalui Inpres ini, presiden
menginstruksikan Kepala BKPM untuk: menyusun Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang
didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud.
Melaporkan pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan kepada presiden.
Sekretaris Kabinet
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan
kepada Presiden, demikian bunyi diktum ke-5 Inpres ini.
Presiden
menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi
Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi presiden ini
mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi akhir Instruksi
Presiden Nomor 7/2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada 22 November 2019 itu. (yb/bla/foto: ist)
