BANJARBARU, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel semester II 2019, khususnya di bidang pendidikan.
Menurut Bupati H Sukamta, ada beberapa hal yang perlu
ditindaklanjuti, yakni tentang penjaminan proses pembelajaran, kemudian
evaluasi tentang keberhasilan dalam pembangunan, serta data-data dalam
perencanaan untuk pemenuhan pendidikan.
“Itu yang harus kita tindaklanjuti agar nanti wajib
belajar 12 tahun betul-betul terjamin dalam penyelenggaraan pendidikan di
Tala,” tandasnya.
Selain Tala, Kota Banjarmasin juga menerima laporan hasil
pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran melalui penjaminan
implementasi kurikulum dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
untuk TA 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019. Laporan diterima di Kantor BPK
Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Senin (16/12).
Sementara Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Tornanda
Syaifullah, menyampaikan, wajib belajar 12 tahun sama halnya dengan peningkatan
kualitas. Memang sifatnya administratif, tapi sangat berpengaruh dengan mutu
serta kualitas dan hasil belajar siswa.
Menyinggung sistem penjaminan mutu, diakui Tornanda, rata-rata
belum memiliki data yang valid dan tidak optimal.
“Mungkin kebijakan mas menteri pendidikan nanti akan
dirubah. Dalam tindaklanjutnya, kita lihat apakah masih tetap ada atau nanti
kita sesuaikan,” ujarnya.
Begitupun dengan masalah evaluasi yang belum optimal dan
berdampak kepada peningkatan atau perbaikan kualitas hasil belajar yang ada
selama ini.
“Evaluasi yang kami sampaikan, perlu adanya
pendampingan dalam validasi penginputan mutu, juga masalah penyusunan kebijakan
kurikulum turunan dari kurikulum 2013, nampaknya harus dioptimalkan serta perlu
dilakukan evaluasi yang komprehensif dengan memperhatikan indeks IPM dan hasil
ujian,” katanya. (zkl/foto: ist)
