JAKARTA, banuapost.co.id– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, tetap menggunakan sistem zonasi. Namun jatah penerimaan dari Jalur Prestasi dinaikkan menjadi 30 persen.
“Sistem
zonasi lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas
pendidikan di berbagai daerah,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim dalam rakor i
bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Hotel
Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (11/12) malam.
Sebagaimana
Permendikbud No: 44/ 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang
ditandatangani Mendikbud Nadhiem Makarim disebutkan, jalur Zonasi dalam
pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50 persen dari daya tamping sekolah.
Kemudian jalur Afirmasi paling
sedikit 15 persen dari daya tamping sekolah, jalur perpindahan tugas orang
tua/wali paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah. Sisanya (30)
persen, dibuka untuk Jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah.
Dalam permendikbud ini
disebutkan, jalur Prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta
didik baru pada Taman Kanak-Kanan (TK) dan kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Selain
itu, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB
dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
“Kebijakan
zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga
pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang tingkat ekonominya masih rendah,
serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai
maksimal 30 persen, diperbolehkan,” kata mendikbud.
Terbitnya
Permendikbud No: 44/ 2019, sambung Nadhiem, salah satunya mengakomodir aspirasi
orang tua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan
sekolah terbaik.
Ditetapkan pemda
Dalam
Pasal 16 Permendikbud No: 44/2019 itu disebutkan, penetapan wilayah zonasi
dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,
dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
Karena
itu, menurut permendikbud itu, dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB, telah menerima
peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
“Penetapan
wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud, wajib diumumkan paling
lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB,” demikian
Pasal 16 ayat (5) permendikbud ini.
Adapun
jalur afirmasi, menurut permendikbud ini, diperuntukkan bagi peserta didik yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah.
“Peserta
didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan,”
bunyi Pasal 17 ayat (3) Permendikbud ini.
Sedang
peserta PPDB dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali, menurut permendikbud,
dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan.
“Kuota
jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru,” bunyi
Pasal 19 ayat (2) permendikbud.
Untuk jalur prestasi, menurut
Permendikbud No. 44/2019 ini, ditentukan berdasarkan: a. nilai ujian sekolah
atau UN; dan/atau b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
“Bukti
atas prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” bunyi Pasal 20
ayat (2) Permendikbud ini.
Menurut
permendikbud ini, pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. (yb/bgla/foto: ist)
