KOTABARU, banuapost.co.id– Kasus pembunuhan dalam pesta miras di Desa Sigam, Pulau Laut Utara, Kotabaru, direka ulang jajaran Satreskrim Polres setempat, Senin (9/12/) siang.
Ternyata, sebanyak 18 mata luka yang bersarang di tubuh korban Sarmani alias Mani (41), bukan karena hujaman
gunting. Tapi berasal dari belati pinjaman milik rekan pelaku.
Pasta miras berujung maut itu sendiri, berawal dari
ancaman yang dilakukan korban terhadap Sangkala, karena sama-sama teler tuak.
Dalam rekonstruksi, sebagaimana pengakuan pelaku selama dilakukan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), usai bahual
muntung, Sangkala sempat pulang.
Namun di tengah perjalanan, Sangkala ingat Hp dan jeketnya
ketinggalan. Karena merasa ada yang ketinggalan, dia kembali ke TKP. Namun
kembali mendapat ancaman dari korban.
Karena merasa diancam, pelaku sakit hati dan meninggalkan
TKP untuk mencari senjata tajam. Belati pun didapat dari hasil meminjam milik salah
seorang teman.
Bermodal belati di badan, pelaku kembali lagi ke TKP. Melihat
korban masih duduk, pelaku langsung melancarkan serangan.
Sementara korban, sempat menjangkau gunting hendak melakukan
perlawanan. Namun gagal, karena Sangkala kembali menghujamkan belatinya berkali-kali,
hingga korban tak bergerak lagi.
Akibat kasus ini, polisi membidik Sangkala dengan pasal
340 sub 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman pasal ini, 20 tahun
penjara dan maksimal seumur hidup. (her/foto:
ist)
