JAKARTA, banuapost.co.id– Perbaikan sistem birokrasi yang tengah dilakukan Kemenpan RB, untuk mengatasi persoalan korupsi. Setidaknya ada sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi bagi pencegahan tindak korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat
memberikan keterangan kepada awak media di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12). Di
tempat itu, presiden sempat menyaksikan drama bertema antikorupsi dalam rangka
peringatan Hari Antikorupsi se Dunia.
Evaluasi meliputi, pertama, penindakan itu perlu tapi
pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting.
Menurut presiden, hal tersebut dalam rangka memberikan
pagar-pagar agar penyelewengan dan korupsi itu tidak terjadi.
“Kedua, menurut saya hal ini juga sangat penting,
rekrutmen politik. Proses rekrutmen politik penting sekali. Jangan sampai
proses rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar. Sehingga nanti orang
akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya. Itu bahaya sekali,”
imbuhnya.
Ketiga, presiden menekankan soal fokus kerja. Menurutnya,
jika semua hal dikerjakan secara sekaligus, maka tidak akan menyelesaikan
masalah.
“Kita fokusnya di mana dulu? Jangan semua dikerjakan,
tidak akan menyelesaikan masalah. Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus
kita mulai koreksi, mulai evaluasi, sehingga betul-betul setiap tindakan itu
ada hasilnya yang konkret bisa diukur,” ujarnya.
Keempat, adanya perbaikan sistem di sebuah instansi
setelah penindakan. Presiden memberi contoh, misalnya seorang gubernur di
sebuah provinsi ditangkap. Maka setelah ditangkap, seharusnya ada perbaikan
sistem di pemerintah provinsi tersebut.
Untuk itu, presiden mengatakan, akan segera bertemu
dengan KPK untuk menyiapkan langkah-langkah evaluasi tersebut. Mulai dari
perbaikan sistem, rekrutmen politik, dan fokus kerjanya.
“Apakah perbaikan di sisi eksekutif daerah atau sisi
pemerintah pusat atau kepolisian atau di sisi kejaksaan. Harus ditentukan
fokusnya, sehingga tidak sporadis dan evaluasi itu sangat perlu,” ungkapnya.
Sementara itu, soal penerbitan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perppu) terkait undang-Undang (UU) tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), presiden menyebut masih mempertimbangkannya,
karena UU tersebut belum berjalan.
“Sampai detik ini kita masih melihat,
mempertimbangkan, tetapi kan UU-nya sendiri belum berjalan. Kalau nanti sudah
komplet, sudah ada dewas (dewan pengawas), sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti
kita evaluasi lah,” kata presiden. (yb/din/foto:
setneg)
