TANJUNG, banuapost.co.id– Pemkab Tabalong memberikan penghargaan Anugerah Pajak kepada 25 pelaku pajak yang ada di Bumi Sarabakawa. Penghargaan agar para wajib termotivasi untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya tepat waktu.
Ke-25 lima wajib pajak peraih penghargaan anugerah pajak 2019,
untuk pajak bumi dan bangunan, Camat Tanjung, Kades Kinarum, Dambung Raya dan
Muara Harus.
Pajak Hotel penerimanya, Aston Tanjung, Jelita Tanjung
dan Guest House Melinda. Untuk pajak restoran serta rumah makan, Aston Restaurant,
Coffee Shop Jelita, Rumah Makan Wong Solo, Rocket Chicken Mabu’un dan Depot
Kita.
Pajak hiburan penerimanya, AKA PUB, DC
entertainment dan Junjung Buih Beauty. Sedang pajak parkir dan pajak air tanah,
Koperasi Annur serta PT BUMA.
Pajak penerangan jalan peraihnya PT Conch, PT MSW dan PT
Adaro Indonesia. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan, PT Eternal
Richway.
Pajak sarang burung walet penerimanya, Yeni Sunarsih, Rudiro
dan Fatzriatul Kipli. Sementara pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan, Sudarmadi,
Desi Suryanti dan keluarga Mirzasyah.
Menurut Kepala BPPRD Tabalong, Erwan Madani,
pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi pemkab kepada wajib pajak yang
patuh dalam membayar pajaknya.
“Dengan penghargaan ini, kita berharap dapat
memotivasi semua wajib pajak patuh dalam membayar pajak,” ujarnya,
kemarin.
Kedisplinan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak
setiap bulan, lanjut Erwan, menjadi kriteria penilaian penerima penghargaan.
Sementara untuk penilaian, dilakukan tim khusus yang memantau
dari sisi pelaporan, ketepatan waktu serta ketepatan nilainya.
“Apabila semua indikator ini dipenuhi wajib pajak, maka
wajib masuk sebagai nominasi penerima anugerah pajak,” jelasnya. (sal/foto: ist)