JAKARTA, banuapost.co.id– Penyelenggara bandara, maskapai, stakeholder penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, diminta untuk tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Wanti-wanti dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, sebagaimana Surat Edaran Nomor: SE 15/2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (force majure). yang diterima redaksi banuapost.co.id, Rabu (1/1).
Peringatan ini seiring dengan cuaca ekstrim yang diperkirakan
akan melanda sejumlah daerah di Indonesia di awal 2020. Sebagaimana Badan
Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrim
akan terjadi selama sepekan ke depan di sejumlah daerah.
Karena itu, Dirjen Perhubungan Udara meminta kepada
maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi
penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar, sekurang kurangnya
memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana
perjalanan.
Selain itu, maskapai juga diimbau untuk berkoordinasi
dengan pihak penyelenggara bandara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas
yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
“Surat edaran wajib dilaksanakan dengan memperhatikan
kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaaan force majure, terutama saat seperti
cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat
berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” kata Polana.
Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil
langkah-langkah tepat, sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi
dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari. (yb/*/foto: ist)
