BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang tengah memproses kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin, didemo berbagai gabungan LSM, Kamis (16/1).
Massa menuntut penanganan kasus tersebut dituntaskan,
karena ada kesan tebang pilih. Tudingan tebang pilih ini pun tampaknya sangat
beralasan.
Pasalnya, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari
tiga miliar rupiah itu, hanya didudukan sebagai pesakitan satu orang, yakni
Misrani.
Sementara Direktur RSUD Ulin, Suciwati selaku pengguna
anggaran, dan pihak-pihak dalam proses lelang perencanaanya, sama sekali tidak
dilibatkan.
“Dalam kasus pengadaan alkes ini, kami sangat meyakini tidak
dilakukan sendiri. Tapi secara berjamaah, sebagaimana umumnya kejahatan yang
melibatkan kaum berdasi,” ucap lantang Ketua Pekat Kota Banjarmasin,
Suriansyah.
Karena itu, smbung Suriansyah, agak aneh jika hanya satu
pesakitan yang diadili dalam kasus tersebut. Dirut RSUD Ulin sebagai pengguna
anggaran, hingga proses lelang, tentunya pantas diduga juga terlibat.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan
sendiri. Namun berjamaah,” tandas Suriansyah yang dalam demo itu dikawal aparat
TNI dan Polri. (yai/foto: ayai)