BANJARMASIN, banuapost.co.id– Direktur Utama RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati, dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan TA 2015 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (13/1).
Suciwati dihadirkan sebagai saksi terdakwa Misrani.
Selama persidangan, dia dicecar dengan sejumlah pertanyaan, baik dari majelis
hakim maupun kuasa hukum terdakwa, terkait proses proyek pengadaan alat
kesehatan tersebut.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,
selain Suciwati, juga dihadirkan salah satu rekanan, Subahan.
Suciati selaku pengguna anggaran, dicecar sejumlah
pertanyaan, terkait proses proyek pengadaan alat kesehatan yang menyeret Misrani
sebagai terdakwanya.
Dalam persidangan terungkap proses proyek pengadaan alat kesehatan itu
tanpa ada survey yang dilakukan sebelum membuat Harga Perkiraan Sendiri atau HPS,
dan Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
Dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang
ditetapkan, juga dinilai tidak wajar. Sehingga berdasarkan perhitungan BPKP
Kalsel, ada kerugian mencapai Rp 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp 12,8 miliar.
Sementara menurut Agus Pasaribu, pengacara terdakwa, dari
keterangan saksi di persidangan tidak ada yg memberatkan kalienya.
Karena itu Agus mempertanyakan apa dasarnya jaksa
mendudukan kleinnya jadi terdakwa dalam pengadaan alkes ini.
Dalam kasus ini, Misrani selaku PPTK dalam proyek
pengadaan alkes, didakwa jaksa melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU
No: 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No: 20/2001 tentang Pemberantasan
Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yai/foto:
ayai)