BANJARMASIN, banuapost.co.id– Peraturan Mendagri No: 90/2019 disosialisasikan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kalsel di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin, Rabu (22/1) pagi.
Permendagri tentang “Arah Kebijakan Pembangunan 2021 dan Pengendalian Perencanaan Pembangungan”.berasal
dari UU No: 23/2014, terdiri dari Pasal 9 ayat (4), Pasal 258, Pasal 260 ayat
(1), dan Pasal 282.
Adapun tujuan dan penggunaan permendagri ini, pedoman
bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara
berjenjang dan mandiri.
Berupa penggolongan/pegelompokan, pemberian kode, dan
daftar penamaan menuju Single Codebase untuk digunakan dalam penyusunan
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan
kinerja dan keuangan.
Dalam sosialisasi ini, narasumber Rahmiyanti, Kadib
Perencanaan Pengendalian dan Evaliasi Pembangunan Daerah Bappeda Kasel, juga menjelas reviw (penelaahan ulang) Dokumen
Perencanaan Pembangungan dan Anggaran Tahunan Daerah.
Menurutnya, tujuan reviw untuk menjamin kualitas
perencanaan, memberikan keyakian terbatas, dokumen perencanaan dan penganggaran
telah disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang ditetapkan.
“Ada tiga tahapan reviu menurut Permendagri No: 10/ 2018,
yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan,” jelas Rahmiyanti.
Fokus reviw sendiri, lanjut Rahmi, memastikan rumusan
rancangan akhir rencana kerja (renja) SKPD telah berpedoman pada peraturan KDH
tentang RKPD. (Dikutip dari Bahan Sosialisasi PMDN No: 90/2019). (oie/foto: olive)
