MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Kepala Desa Sampirang I, Mus Muliadi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) jadi buruan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Pasalnya, oknum pejabat desa tersebut sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Barut, Indra Saragih, membenarkan
sejak sprindik dikeluarkan pada Januari 2019, pemanggilan tidak pernah ditanggapi
oknum kades itu.
“Statusnya tersangka, sehingga sudah tiga kali
dipanggil. Tetapi dia tidak pernah datang. Saat masih menjadi saksi, Mus
kooperatif,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa (21/1) di Muara Teweh.
Indra menambahkan, sesuai dengan LHP September 2019,
kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telpot) berasal
dari DD sebesar Rp 620 juta dari total nilai proyek Rp 762 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total Rp 762 juta,
cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjalan. Sedangkan item pekerjaan lain,
seperti pembelian batu Rp 400 juta, sirtu Rp 150 juta, dan mobilisasi Rp 140
juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tandatangan
pemilik alat berat.
Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU
Tipikor, serta pasal 55 KUHP. Meski demikian, terbuka kemungkinan ada tersangka
lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima
keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,”
ucap Indra. (arh/foto: ist)
