PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, berkonsultasi ke Bawaslu Kalteng terkait pelantikan pejabat eselon II yang mengalami kekosongan di lingkup Pemkab setempat, Jumat (10/1).
Konsultasi Koyem, sapaan akrab Bupati Barut itu,
sebagaimana UU seiring pencalonan dalam kontestasi pilkada Kalteng 2020. Calon,
termasuk petahana, dilarang melakukan pengangkatan pejabat eselon II selama 6
bulan sebelum penetapan calon
“Saya maju sebagai bakal calon gubernur yang notabennya
dari jabatan bupati, apa termasuk dalam kategori calon petahana yang
dimaksudkan dalam UU tersebut,” kata H Nadalsyah.
Saat ini, lanjut bupati, jabatan yang mengalami
kekosongan diisi sembilan pelaksana tugas. Di antaranya, Dinas Kesehatan, Pendidikan,
Disbudparpora, Dinsos PMD, serta dua jabatan masih kosong, yakni staf ahli dan
Kepala Badan Kesbangpol.
Menurut Koyem, jabatan yang mengalami kekosongan dikarenakan Pemkab Barito Utara belum
melaksanakan lelang jabatan.
“Syarat lelang jabatan harus mendapat
persetujuan/rekomendasi dari KASN, dimana terlebih dahulu memiliki Standar
Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk jabatan yang di lelang,” jelas Koyem.
Sementara Plt Kepala BKSDM Barut, H Fahri Fauzi, yang
ikut mendapingi dalam konsultasi, mengatakan, dari 11 jabatan yang kosong, 7
telah memiliki SKJ.
“Empat jabatan belum memiliki SKJ, di antaranya
Dinas Nakertranskop, Budparpora dan Sos PMD,” katanya.
Keenam perangkat daerah tersebut, SKJ-nya harus diusulkan
kembali ke Kemenpan RB, karena nomenklaturnya tidak sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
“Untuk tujuh jabatan yang SKJ-nya telah sesuai dapat
langsung dilaksanakan lelang jabatan,” ucap Fahri.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyarankan agar Pemkab Barito Utara
berkonsultasi kemendagri sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Setelah mendapat rekomendasi tertulis dari kemendagri,
barulah Pemkab Barito Utara memberitahukan ke Bawaslu,” kata Satriadi
memberikan saran. (arh/foto: ist)