MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Enam penipu dengan cara gendam, diamankan petugas Polres Barito Utara. Mereka beraksi di Kota Muara Teweh, akhir pekan lalu.
Korbannya, Suprihatin, terpaksa harus merelakan perhiasan
emas senilai Rp 75 juta melayang ke tangan para penjahat. Empat di antara
pelaku adalah perempuan. Tiga orang sudah ditangkap.
Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang,
membenarkan polisi menangkap empat orang pelaku gendam alias hipnotis asal Kalsel
karena kasus penipuan pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 09:00 WIB di tangga
Masjid Jami Abduraahman, Jl Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Para pelaku yakni FAR alias Aluh (48), warga Kelayan, Jan (52) warga Desa Banyu Irang RT 05, Bati Bati, SK alias Mama Oom (48) warga Kelurahan Sungai Andai, diback-up RUS alias Andut (55) warga Kelurahan Sungai Andai.
Khusus untuk tersangka Andut, satu dari dua pria dalam
komplotan gendam, kini ditahan di Polres Tabalong, juga akibat kasus penipuan.
“Para tersangka ditangkap di empat tempat yang berbeda di
Banjarmasin pada 18 Januari 2020,” kata Kristanto, kemarin.
Menurut Kristanto, para pelaku berjumlah enam orang telah
melakukan pembujukan dengan cara tipu muslihat. Sehingga korban Suprihatin
menyerahkan kalung emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat
40 gram, gelang kaki emas 99 seberat 35 gram, dua buah cincin emas 42 seberat
enam gram dan tiga gram.
Setelah melumpuhkan pelaku gendam ini, polisi mengamankan
barang bukti berupa satu kartu ATM BR. Minyak rambut merk Gatsby, sebotol air
mineral merk Prof, uang Rp 3,7 juta, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna
merah DA 6754 BBZ, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih DA 6285
YB, dan dua helm. Para tersangka dibidik dengan pasal 378 KUH Pidana. (arh/foto: ist)