BANJARMASIN, banuapost.co.id– Padamnya listrik se Kalsel-Teng, Minggu (19/1) petang hingga menjelang dini hari, rupanya membuat Borneo Law Firm tengah berancang-ancang melakukan gugatan dengan perusahaan monopoli setrum tersebut.
Gugatan selain karena dinilai anak BUMN tersebut ternyata
dihuni orang-orang tidak professional, alasannya pun juga sangat klasik. Dari
dahulu sampai dengan sekarang, selalu
terulang.
“Kami Borneo Law Firm menilai, dengan adanya kasus mati
listrik serentak se-Kalsel-Teng, PLN harus memberikan kompensasi atas kerugian
yang dialami masyarakat,” tegas Muhamad Pazri,SH,MH.
Menurut Presiden Direktur Borneo Law Firm, sebagaimana
rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id,
Senin (20/1), PLN dan pemerintah pusat harus adil, jika mengacu pada
kasus serupa di wilayah Pulau Jawa, sekitar Agustus 2019 lalu.
“Mereka berani bayar hingga triliunan rupiah akibat
padamnya aliran listrik waktu itu. Lalu bagaimana dengan PLN Kalsel-teng?,”
ujar Pazri.
Padamnya listrik, lanjut Pazrri, sangat merugikan
konsumen dan mayatakat yang sehari-hari sangat mengandalkan pasokan listrik
untuk melakukan aktivitas.
“PLN harus tegakkan UU. Terlebih lagi saat ini, aturan
baru mengenai besaran kompensasi PLN tertuang dalam Peraturan Menteri
ESDM No: 18/ 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan
Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Beleid
tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM No: 27/2017,” jelas Pazri.
Adapun besaran kompensasi tersebut, sambung Pazri, mencapai
500 peren dari biaya beban atau rekening, minimum dengan memperhitungkan
indikator lama gangguan.
Beleid tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Besaran
kompensasi berdasarkan lama gangguan yang akan dibayarkan PLN, yakni terbagi
atas enam ketentuan.
Pertama, kompensasi akan diberikan sebesar 50 persen dari
rekening minimum jika lama gangguan terjadi sampai dua jam di atas besaran
tingkat mutu pelayanan.
Kedua, kompensasi sebesar 75 persen dari rekening minimum
jika lama gangguan terjadi selama lebih dari 2 sampai 4 jam di atas besaran
tingkat mutu pelayanan.
Ketiga, jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai 8 jam
di atas besaran tingkat mutu pelayanan, besaran kompensasi sebesar 100 persen dari
rekening minimum. Keempat, jika lama gangguan lebih dari delapan sampai 16
jam, besaran kompensasi menjadi 200 persen dari rekening minimum.
Kelima, pelanggan akan menerima besaran kompensasi
sebesar 300 persen dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama 16
jam sampai 40 jam. Terakhir, besaran kompensasi tertinggi yakni sebesar 500
persen dari rekening minimum diterima pelanggan ika lama gangguan terjadi lebih
dari 40 jam.
Beleid tersebut juga mengubah besaran tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik untuk indikator lama gangguan, yakni selama 1 jam
dalam 1 bulan. Artinya, apabila gangguan dialami pelanggan lebih dari 1 jam,
besaran kompensasi yang akan diterima akan menyesuaikan dengan ketentuan di
atas.
Karena adanya aturan tersebut, Borneo Law Firm berharap
Gubernur Kalsel dan Gubernur Kalteng, Anggota DPR RI Perwakilan Kalsel-Teng
bersikap dan mendesak PLN untuk memberikan kompensasi sebagaimana tertuang
dalam UU tersebut.
“Sedang Dirut PLN Pusat serta Kementerian ESDM, harus malakukan audit atas PLN Kalsel-Teng
dalam pelaksanaan manajemennya,” pungkas Pazri. (yb/foto: ist)
.